sergap TKP – SURABAYA
Unit Idik II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pengedar pil ecstasy di pinggir Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya. Kamis, 19 Januari 2017 sekitar pukul 14. 00 WIB.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar didampingi Wakasat Narkoba Kompol Anton menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni berinisial AR (41), pedagang sozis, warga Jl. Dupak Timur, Surabaya.
Dari penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Idik II, AKP Moch. Yasin tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 26 butir pil ecstasy dengan berat ± 9,21 gram, sebuah celana jeans, dan satu unit telepon genggam.
Dari pengakuan yang diberikan oleh tersangka, barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pengedar lain berinisial AY dengan cara diranjau.“Dengan AY pelaku pesan melalui telepon dan dikirim dengan cara diranjau oleh seseorang suruhan AY ditempat yang telah disepakati,” kata Lily Djafar, Selasa (21/2/2017).
Akibat perbuatannya itu pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.