sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim behasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram (kg) dengan modus dimasukan dalam kemasan snack.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait seorang bandar narkoba narkoba berinisial YN (41), warga asal Jakarta yang menginap di salah satu kamar Hotel Fave Max, Jalan Pregolan No. 1,3,5, Kec. Tegalsari, Surabaya.
“Setelah dilakukan penggrebekan dan pengembangan polisi kemudian dikembangkan ke daerah Cijantung, Jakarta dan Cilodong, Depok, Jawa Barat lalu didapat 2 kilogram lagi,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Jumat (3/2/2017).
Tidak berhenti sampai disitu petugas kemudian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menyita 17 kilogram sabu dari tersangka Fl di gudang penyimpanan.
“Selain itu polisi juga mengamankan beberapa tersangka selaku pembantu para bandar termasuk para kurirnya. Sehingga total narkotika sabu-sabu yang disita sebanyak 20 kilogram,” jelas Kapolda.
Selain barang bukti narkotika petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merek Blackberry, 3 timbangan digital, 2 buah alat isap, 9 buah kartu perdana Axis, 1 buah alat pengering, tas ungu milik tersangka YN, serta 2 jirigen cairan epedrin yang diduga digunakan untuk membuat sabu.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara,” Pungkas Irjen Machfud.







