Polres Sukabumi Amankan 4 Pelaku Curanmor

oleh -

imgsergap TKP – SUKABUMI

Aparat kepolisian Satuan Resese Kriminal Polres Sukabumi  berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib mengatakan keempat anggota komplotan yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni US alias Doeng (32), RUS alias Bako (33), ES alias Jablay (24), dan DI alias Dede (31), keempanya merupakan warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan penangkapan keempatnya berawal dari adanya dua Laporan Polisi (LP) pada bulan Agustus dan Desember 2016.

Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan keempatnya. Selain para pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor dan 1 buah  senjata tajam (sajam) jenis golok.

Dalam aksinya pelaku mencuri motor para korbannya dengan cara memotong songket kabel kunci motor menggunakan golok yang kemudian oleh pelaku akan disambungkan kembali untuk menyalakan motornya. “Modusnya yakni dengan cara mencongkel jendela lalu membawa kabur motor,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasusnya masih kami kembangkan, sebab ada satu tersangka lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap M Ngajib.

No More Posts Available.

No more pages to load.