sergap TKP – SURABAYA
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui jejaring sosial facebook yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari pengungkapan kasus tersebut pegtugas berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RD (30), warga Juwingan, Surabaya yang dengan tega menjual gadis dibawah umur berinisial EN (16), warga Jalan Bogen, Surabaya.
Tersangka menawarkan gadis belia melalui akun facebook miliknya dengan tarif Rp 800 ribu yang kemudian dari hasil transaksi tersebut tersangka mendapakan bagian sebesar Rp 500 ribu sedangkan korban mendapakan Rp 300 ribu.
“Apabila ada tamu yang berminat bisa menghubungi tersangka melalui chat Facebook, BBM, ataupun Whatsapp. Setelah mencapai kesepakatan antara tersangka dengan tamu, ia langsung mengantar korban menemui tamu di hotel yang telah ditentukan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Jumat (3/2/2017).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP merek Venera, 1 lembar bukti pembayaran hotel, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Akibat perbuatannya tersangka RD bakal dikenakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007, Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014, serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.






