Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dari dua tempat dan lokasi yang berbeda.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo didampingi kasubbag Humas kompol Lily Djafar menjelaskan kedua pelaku yang berhasil diringkus petugas tersebut yakni YG (23), warga Dupak Rukun Krembangan dan FS (23) warga Jl.Sidorukun Krembangan Surabaya. Selain keduanya, petugas juga masih menetapkan Capik yang juga merupakan kakak dari FS kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain pelaku petugas juga menyita 9 pocket narkotika jenis sabu yang 7 diantaranya disita dari tersangka YG dan 2 pocket lainnya diamankan dari kediaman Capik. Selain barang bukti 9 pocket sabu, petuga juga menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya empat pipet yang masih ada sisa sabu seberat 1,42 gram, uang tunai, tas, handpone dan beberapa plaatik klip kosong.
Lebih lanjut Wakasat mejelaskan penangkapan keduanya bermula dari penangkapan tersangka YG yang ditangkap di kediamnnya pada Senin, (20/2/2017) lalu. Dari keterangan pelaku sabu tersebut ia beli dari Capik seharga Rp 200 ribu.
Selanjutnya petugas menggiring pelaku YG kerumah tersangka Capik. Namun, saat dilakukan penggerebekan pelaku tidak ada ditempat. Petugas hanya mendapati FS, saudara pelaku dan 2 pocket sabu.
Saat dilakukan penyidikan dan melakukan tes urine kepada FS, Petugas mendapati pelaku ini merupakan pemakai sekaligus pengedar.







