Polsek Trowulan Ringkus Pengedar Shabu

oleh -

sergap TKP – MOJOKERTO

Unit Reskrim Polsek Trowulan meringkus seorang pengedar shabu di Jalan Tuang Pesawahan Dusun Botok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kamis (2/2/2017) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diringkus petugas tersebut yakni Soejanto (43) warga Dusun Kraton RT 001 RW 001, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti petugas. “Setelah dilakukan penyelidikan pelaku kedapatan dengan sengaja melawan hukum yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu,” ujarnya, Jumat (3/2/2017).

Selian meringkus pelaku petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa 1 unit handphone merek Huawei warna putih, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dan 1 bungkus rokok Marlboro warna merah putih.

“Kasus tersebut masih dalam pengembangan Polsek Trowulan, akibat perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman huluman 12 tahun” pungkas Sutarto.

No More Posts Available.

No more pages to load.