Dimaafkan Korban, IRT Pencuri Beras Tidak Dipidanakan

oleh -

IMG_20170325_192828sergap TKP – PONOROGO

Ismijati (45), warga Kelurahan Jingglong, Kecamatan Ponorogo ditangkap petugas Polres Ponorogo lantaran kedapatan mencuri beras di Pasar Songgolangit tidak jadi dipidanakan.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto. “Tidak dipidanakan. Pelaku sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya, Minggu (26/3/2017).

Hal tersebut dikarenakan korban tidak menuntut, dan kedua korban telah sepakat untuk berdamai. “Ada perjanjian tertulis. Yang menyatakan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tambahnya.

Baca :Curi Beras, IRT Diamankan Petugas

Seperti diberitakan sebelumnya Ismijati (45), kedapatan mencuri 5 kg beras merek Mak Nyus di kios milik korban. Saat itu pelaku yang membeli mie di kios korban. Namun selain memsukan mie yang baru saja ia beli, pelaku juga memasukkan beras merek Mak Nyus ke tas yang sudah berisi mie.

Namun hal tersebut diketahui oleh korban dan kemudian saat dicek ternyata benar, beras tersebut ada di dalam tas pelaku. Pelaku yang saat itu hampir menjadi bulan-bulanan masyarakat, akhirnya diamankan petugas kepolisian untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Ponorogo.

No More Posts Available.

No more pages to load.