Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Jatanras

oleh -

2322sergap TKP – SURABAYA

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraaan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Surabaya Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan kedua pelaku yang berhasil ditangkap petugas tersebut yakni SR (25), Warga Kedung Mangu III dan AR (20), Warga Bulak Banteng Suropati, Surabaya. “Kedua pelaku yang berhasil diamankan merupakan eksekutor dan joki yang kerap berpatroli di kawasan Surabaya Timur,” jelasnya, Rabu (22/3/2017).

Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku hanya menggunakan kunci berbentuk huruf Y yang ujungnya telah dimodifikasi dan sebilah besi berbentuk pipih yang kini telah diamankan petugas sebagai barang bukti.

Dari hasil curanmor tersebut pelaku kemudian menjualnya ke wilayah Madura. “Hasil curanmor dijual ke Madura dengan harga 1,7 Juta permotor,” lanjut Silitonga.

Akibat perbuatannya itu pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.