sergap TKP – CIMAHI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan barang bukti kasus tindak kriminal yang ditangani Seksi Pidana Umum sepanjang tahun 2016. Rabu (29/3/2017).
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilaksanakan dihalaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi Jalan Sangkuriang Cipageran Kota Cimahi itu, dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam tong kemudian dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Harjo., S.H. kepada wartawan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnakan itu merupakan barang bukti kasus Nakoba, Kasus Kesehatan,dan Kasus Uang Palsu.
“Barang bukti yang dimusnakan itu berasal dari 93 kasus yang dlimpahkan pihak kepolisian selama tahun 2016,” kata Harjo., S.H.
“Semua kasus tersebut sudah inkrah di Pengadilan kata Harjo, sehingga sesuai perintah pasal 270 KUHAP , barang bukti kejahatan itu harus dimusnahkan demi hukum.“ ujar Harjo.
Menurut Harjo, Selama tahun 2016, untuk kasus Narkoba jenis Ganja dan sabu-sabu ada sebanyak 75 perkara, kemudian untuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan 13 perkara dan uang palsu 5 perkara, dengan jumlah tersangka seluruhnya 96 orang.
“Untuk uang palsu, meliputi 5 perkara terpisah dengan tersangka sebanyak 5 orang, dengan barang bukti terbanyak milik tersangka Imron berupa uang pecahan 100 ribu rupiah palsu sebanyak 40 juta rupiah. Sedang untuk kasus narkoba, barang bukti terbanyak adalah milik tersangka Yudi Herdiana sebanyak 847,3 gram sabu-sabu dan Fahmi Adrian Naufal sebanyak 1 kilogram lebih ganja.” tutur Harjo.
Tampak hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut, diantaranya Kepala BNN Kota Cimahi Odang Masdar, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung dan Kepala Seksi Farmasi dan Obat-obatan Dinas Kesehatan Kota Cimahi Ely Wahidiati.







