
sergap TKP – KATINGAN
Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menyetujui permohonan yang diajukan DPRD Katingan terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang terjerat kasus perzinahan dengan FY (34), oknum pegawai negeri sipil (PNS) RSUD Mas Amsyar.
“MA mengabulkan terkait pemakzulan Bupati Katingan. Dari putusan ini maka DPRD Kabupaten Katingan akan segera menggelar sidang paripurna lagi, untuk resmi memberhentikan Ahmad Yantenglie. Untuk kapan paripurnanya nanti kita kabari lagi,” kata Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa, Kamis (30/3/2017).
Permohonan pemakzulan Ahmad Yantenglie tersebut diajukan DPRD Katingan setelah melalui sidang paripurna dan dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melewati Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.






