sergap TKP – YOGYAKARTA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil membekuk dua orang tersangka sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kedua pelaku berinisial WH dan EP asal warga Temanggung dan Batang Jawa Tengah itu, diamankan bersama barang bukti berupa sebanyak 25 unit sepeda motor curian berbagai tipe dan merk,” kata Dirreskrim Umum Polda DIY Kombes Polisi Frans Tjahjono. Jumat (10/3/2017).
“Kedua tersangka adalah residivis kambuhan. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, tersangka WH bahkan sudah empat kali bolak-balik mendekam di balik jeruji terkait kasus yang sama,” ujar Dirreskrim Umum Polda DIY Kombes Polisi Frans Tjahjono. Jumat (10/3/2017).
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku saat beraksi hanya membutuhkan waktu sekitar 10 detik untuk membuka kunci motor yang hendak dicuri. Dan setiap motor hasil curian dijual ke wilayah Jawa Tengah seperti Kabupaten Temanggung, Batang, Ungaran dan Semarang dengan harga berkisar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
“Terkait pengakuan tersangka, saat ini kita juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan.” terang Frans.






