Polres Temanggung Tangkap Pencuri Dan Penadah

oleh -
oleh

Polres Temanggung Tangkap Pencuri Dan Penadahsergap TKP – TEMANGGUNG

Petugas Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku pencurian HP dan penadah hasil curian.

Kedua pelaku yang ditangkap terkait kasus pencurian dan penadahan tersebut yaitu, BW (27) warga Pingit Pringsurat  Temanggung dan N (20) alias Black warga Dusun Kebonsari, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Magelang.

“BW merupakan pencuri sedangkan Black sebagai penadah hasil curian,” tutur Wakapolres Temanggung, Kompol Dax Emanuelle Samson Manuputty. Rabu (29/3/2017).

Menurut Wakapolres, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari tindak lanjut laporan korban Hati Sariyati (23), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat yang kehilangan ponselnya.

“Korban mencurigai BW, sebab telepon genggamnya hilang saat ia bertamu ke rumah untuk melamar pekerjaan di perusahaan suami  korban bekerja, dan dari hasil pengembangan penyelidikan inilah polisi akhirnya menangkap kedua pelaku.” ujar Dax.

Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 1 buah HP merek Samsung J2 milik korban (Hati Sariyati).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedu tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” Tegas Dax.

No More Posts Available.

No more pages to load.