sergap TKP – BOGOR
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parung meringkus dua orang pengedar narkoba di Jalan Raya H. Usa, Kampung Cibogo Raya, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menjelaskan penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut bermula ketika petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Saat itu petugas mencoba mendekati kedua pelaku tengah berhenti di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade hitam Nopol B 3698 NTP.
Namun ketika dicoba untuk didekati, keduanya langsung melarikan diri.”Karena kabur, anggota lakukan pengejaran. Salah satu orang yang lari ke gang rumah warga ditangkap. Saat digeledah, ditemukan klip warna bening isi sabu,” terang Kasubbag Humas, Kamis (2/3/2017) malam.
Dari penangkapan pelaku A (34), petugas kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku AG (32), dua jam setelahnya. “Dari pelaku AG, didapat sabu dan ganja yang disimpan dalam bungkus rokok,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas tersebut antara lain 1 pocket narkotika jenis sabu, 5 paket ganja kering, 1 unit handphone, serta 1 unit motor Honda Blade.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Parung untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor.