sergap TKP – TUBAN
Dua orang bandar obat terlarang daftra g jenis pil karnopen bernama Sumakno (40) dan Rudy alias Tato (34) ditangkap petugas Polsek Palang, Kabupaten Tuban di kediamannya yang ada di Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah mengatakan penangkapan kedua bandar pil karnopen tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.”Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota bergerak dengan melakukan penyelidikan. Ternyata benar jika di rumah pelaku menjadi tempat peredaran karnopen,” jelas Kapolsek, Minggu (2/4/2017).
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti ratusan butir pil karnopen dan uang tunai jutaan rupiah.”Barang bukti pil karnopen yang kita amankan sebanyak 489 butir. Sementara uangnya sebesar Rp 10 juta. Uang itu disinyalir hasil penjualan pil karnopen,” ucap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Palang guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.






