Polisi Amankan Dua Pelaku Penyahgunaan Narkoba

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Unit Idik II Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polrestabes Surabaya dari Desa Pager Ngumbuk, Kelurahan Pager Ngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Kanit Idik II Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP M Yasin menjelaskan tertangkapnya kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini  bermula ketika petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang kayawan ekspedisi berinisial AA (49), warga Wonoayu, Sidorajo yang merupakan kurir sabu.

Namun saat dilakukan penangkapan petugas turut mendapati MA (49), penjaga portal di sebuah gudang di Tambak Langon yang hendak bertransaksi narkoba dengan AA.

Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 0,85 gram, 1 pipet dengan sisa sabu seberat 6,14 gram, seperangkat alat isap (bong). timbangan elektrik, 3 buah plastik klip kosong, 2 unit handphone serta sebuah dompet warna cokelat.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka bakal dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.