sergap TKP – SAMPANG
Aparat Sat Reskrim Polres Sampang berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bongkar rumah.
Pelaku yang diketahui bernama Hendrik Galih Sampurko warga Jalan Merpati, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang Kota, ditangkap setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian di rumah korban bernama Nila Astatika warga Jalan Selong Permai III, Blok Dahlia, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang Kota.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka itu sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali sejak tahun 2012 lalu dengan cara membongkar tembok rumah yang menjadi sasarannya,” ujar Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar. Rabu (26/4/2017).
Selain mengamankan tersangka, dari tangan tersangka ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone, satu unit playstation 2, satu buah kamera digital, satu buah linggis dan satu buah celurit.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tegas Kapolres.








