sergap TKP – PALU
Aparat kepolisian Resort (Polres) Tolitoli, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial TA (25) dan HE (41) itu, diringkus di dua lokasi terpisah.
“TA diringkus saat berada di rumah makan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Tolitoli, pada Sabtu, 15 April 2017 sekitar pukul 15.00 Wita, Sedangkan HE ditangkap di rumahnya yang juga tempat permainan bilyard. ” Kata Kepolisian Resor Tolitoli, Ajun Komisaris Besar Muhammad Iqbal AlQudusi, Minggu 16 April 2017.
Selain mengamankan keduanya, dari tangan para tersangka ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 29 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada polisi, mereka mengaku jika bandar mereka saat ini posisinya berada di Amerika.
“Belum tentu dia ada di Amerika, Namun, atas pengakuan keduanya, Kami akan dalami dan lakukan penyelidikan ,” ujar Iqbal.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Iqbal.







