sergap TKP – MEDAN
Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Andi Junaidi (33) dan Junaidi (49) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru usai bertransaksi nerkoba jenis sabu.
Penangkapan keduanya tersebut berawal dar adaya informasi yang diberikan masyarakat. Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan ketika baru keluar dari Jalan Mangkubumi,” kata Panit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dwikora Tarigan.
Dari situ petugas kemudian melakukan pembuntutan sebelum akhirnya berhasil meringkus keduannya di Jl. Suprapto. “Keduanya dibekuk saat berada di Jalan Suprapto, petugas kita langsung menghentikan laju kendaraan pelaku dan kemudian mendapati satu klip kecil sabu sewaktu dilakukan penggeledahan,” jelasnya
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru guna selanjutnya dilakukan pengembangan dan proses huum lebih lanjut. Keduanya juga bakal dikenkan dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






