sergap TKP – KEDIRI
Petugas kepolisian Polsek Mojo berhasil meringkus dua orang pengedar pil koplo jenis double L berinisial YA (23), warga Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan rekannya DD (21).
Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Anwar Iskandar menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal ketika kedua pelaku terjaring razia yang dilakukan petugas di Desa Petok, Kecamatan Mojo.
“Awalnya petugas sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang akan transaksi pil double L. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku membawa narkoba,” terang Anwar, Minggu (23/4/2017).
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap YA ditemukan 2 ribu butir pil koplo yang disimpan dalam gantungan sepeda motor sedangkan dari DD turut diamankan seribu butir pil double L yang disimpan dalam saku celananya.
Selain barang bukti pil koplo petugas juga turut menyita satu unit sepada motor yang dikendarai pelaku dengan nopol AG 4528 FV, satu unit handphone smartfren dan uang tunai Rp185 ribu.
Atas perbuatannya tersebut kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan Mapolsek Mojo guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.






