sergap TKP – JAKARTA
Presiden Joko Widodo menunjuk Prof. Dr. Saldi Isra, SH, MPA sebagai hakim konstitusi menggantikan Patrialis Akbar yang sebelumnya diberhentikan karena terjerat kasus dugaan suap.
Kabar terpilihnya pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut dibenarkan langsung oleh Harjono, Ketua Panitia Seleksi Hakim MK. “Jadwal pelantikan sudah ditentukan, itu artinya sudah dipilih. Jadi saya tanya ke orang Setneg memang sudah ditetapkan? Sudah. Siapa yang ditetapkan? Saya tanya karena saya kan terkait dengan ini juga. Saldi Isra katanya,” ujar Harjono seperti dilansir dari Liputan6, Sabtu (8/4/2017).
Selain itu Harjono juga menyebut mantan Komisaris PT. Semen Padan tersebut bakal dilangsungkan pada Selasa (11/4/2017) nanti. “Kalau enggak salah jadwalnya jam 10.00 WIB,” sebut Harjono.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah memilih satu dari tiga orang kandidat yang diserahkan oleh Pansel. Dari ketiga nama tersebut Nama Saldi berda diurutan teratas sedang dua calon lainnya yakni adalah Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard Tanya dan mantan Direktur Jenderal Administrasi, Hukum, dan Undang-Undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi.