sergap TKP – PALEMBANG
Belum sampai menghabiskan narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya di kawasan Bunga Tanjung, Ali Safarudin (43) akhirnya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek IB II, di kediamannya di Jalan Psi Lautan, Lorong Kebon Gede, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II. Kamis, (25/5/2017).
Dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti 1 gram sabu seharga Rp800 ribu yang selanjunya diamankan di Mapolsek IB II.
Tersangka mengaku serbuk kristal haram tersebut rencananya bakal dikonsumsi selam satu minggu. “Habis pakai dikit simpan, dan nanti pakai lagi,” akunya.







