sergap TKP – MOJOKERTO
Dua orang pengedar pil koplo jenis double L asal Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Trowulan, Polres Mojokerto dari dua tempat dan waktu berbeda.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi Sutarto menungkapkan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang diberikan masyarakat terkait adanya peredaran pil double L di Dusun Swideng, Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus M Mas Rur Alhafid (21), warga Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang berikut barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna hitam, 2 ribu butir pil double L, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Tak berhenti sampai disitu petugas kemudian melakukan pengembangan dengam menangkap Arif Rahman (22), yang tidak lain merupakan tetangga tersangka Alhafid di daerah Sooko. “Tersangka diamankan beserta barang bukti satu handphone merek Samsung warna putih beserta uang tunai sebesar Rp250 ribu,” ujar Sutarto, Sabtu (13/5/2017).
Untuk selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trowulan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan RI.







