sergap TKP – MOJOKERTO
Lantaran diduga kembali melakukan tindak pidana yang dulu sempat membuatnya mendekam di balik teralis besi, Slamet (36) warga Dusun Gutekan, Desa Dayug Rejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut kembali melakukan aksi serupa dengan mengasak motor salah seorang oknum anggota Koramil Mojosari yang pada saat itu tengah terparkir di depan kantor salah seorang notaris yang bertempat di Mojosari.
Korban yang merupakan warga Desa Bangun, Kecamatan Punggung ini kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojosari usai mendapati motor miliknya telah raib digondol maling.
Laporanya tersebut kemudian ditindak lanjuti petugas yang akhirnya bverhasil menangkap pelaku di wilayah Surabaya bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, kunci dan surat-surat kendaraan.
“Pelaku merupakan residivis dengan pencurian yang sama pada tahun 2012 lalu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Kapolsek Mojosari Kompol Khoirul Anam, Kamis (25/05/2017).








