sergap TKP – SUBULUSSALAM
Lantaran tertangkap tangan menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DE alias Wak Den (33) dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil di Gampong Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil Ipda Mustafamenjelaskan penangkapan pelaku yang merupakan warga Gampong Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Dari penyelidikan tersebut petugas kemudian mencurigai pelaku yang pada saat itu baru saja bertransaksi narkoba.
Barang bukti yang diamnkan tersebut masing-masing yakni tiga paket narkotika jenis sabu, sebuah dompet, dan satu buah telepon genggam merek Nokia.”Selain itu, uang tunai senilai Rp500 ribu, satu buah celana dalam merek Simple Fit dan 29 bungkus plastik bening transparan les merah,” beber Kasat.
Kini untuk menanggung perbuatannya pelaku harus mendekam di balik teralis besi tahanan Mapolres Aceh Singkil untuk selanjutnya dilakukan prose hukum dan pengembangan lebih jauh.






