sergap TKP – MEDAN
Sandi Syahputra Lubis (25) dan Joni Syahputra (25), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus merasakan hukuman ganda akibat aksi kriminal yang mereka lakukan di Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Pasalnya, selain harus menerima sejumlah pukulan yang dilesatkan oleh warga yang memergoki aksinya, mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
“Kedua tersangka saat ini sudah di Polsek Medang Deras bersama barang bukti. Keduanya kita jerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Deras, Aiptu Siagian. Minggu, (21/5/2017).
Lebih lanjut Siagian menerangkan aksi main hakim sendiri tersebut bermula saat warga memergoki kedua pelaku tengah melancarkan aksinya. Melihat aksinya ketahuan oleh warga pelaku pun langsung tancap gas menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol BK-4826-OAC.
“Saat beraksi, warga memergoki pelaku. Hingga akhirnya warga mengejar pelaku dan mengamankannya,” Ungkap Kanit Reskrim.







