sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan paranormal Isan Massardi atau yang lebih dikenal sebagai Ki Gendeng Pamungkas di kediamannya yang berada di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017) malam.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menjelaskan penangkapan tersebut terkait penyebaran kebencian yang dilakukan Ki Gendeng melalui media sosial. “Yang bersangkutan kami tangkap karena menyebarkan ujaran kebencian yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) di media sosial,” jelasnya, Rabu (10/5/2017).
Ia juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. “Tidak ada perlawanan, dia cukup kooperatif saat ditangkap anggota,” papar Direskrimsus.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kaos dan jaket yang berisi tulisan bernada SARA. Akibat perbuatannya tersebut Ki Gendeng terancam dikenakan dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.








