sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Unit III Renakta Subdit IV berhasil membongkar prostitusi online melalui jejaring sosial Facebook yang melibatkan sejumlah gadis atau perempuan di bawah umur.
Dari pengungkapkan kasus tersebut petugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial SI alias Apunk Kumel (38), warga asal Jombang yang berperan sebagai mucikari, perekrut, dan admin grup lendir dengan nama grup info WP Surabaya yang digunakan untuk menjajakan para gadis tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka ini dengan menggunakan akun Facebook. “menggunakan akun yang kita sendiri harus masuk kedalam akun ini sebagai peserta ataupun pelanggan yang mau masuk memesan dari apa yang dijajakan,” ujarnya, Selasa (2/5/2017).
Dan setelah lelaki hidung belang melihat-lihat dan berminat untuk memesan atau memboking wanita yang dijajakan tersebut dapat menghubungi tersangka melalui kontak BBM tersangka yang dicantumkan dalam grup tersebut.
Setelah sekitar sepekan dialakuan pemantauan, ada seorang konsumen yang meminta dicarikan gadis SMA untuk diajak kencan di wilayah Surabaya. Menanggapi permintaan tersebut tersangka kemudian menyanggupinya dengan mematok tarif sebesar Rp1,2 juta.
Dari situ tersangka kemudian menjemput seorang wanita berinisial EEL (16) dari Kediri yang selanjutnya dibawa ke salah satu hotel ternama di Mojokerto. Belum usai sampai disitu tersangka kemudian kembali menyodorkan korban lain berinisial SA dengan tarif Rp400 ribu.
Dan sepeninggal tersangka dari hotel tersebut, petugas kemudian langsung mengamankannya. “Tersangka ditangkap di parkiran hotel saat meninggalkan korban di kamar hotel,” ujar Barung didampingi Kasubdit Renakta AKBP Rama S Putra.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 UU RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.







