sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 50 ribu lebih benih baby lobster (benur) senilai Rp10 miliar yang hendak diselundupkan dari Trenggalek menuju Vietnam berhasil digagalkan Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsum) Polda Jatim.
Benur tersebut disita petugas dari seorang pengepul bernama Suyatno (34), pengepul benur asal Panggul, Kabupaten Trenggalek dan Mispan (28), warga Sudimoro, Kabupaten Pacitan yang ditangkap pada 27 Mei lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut barang bukti yang dita pihaknya tersebut antara lain yakni 50.311 ekor benur yang disimpan didalam plastik dan berisi air laut, 5 buah styrofoam, Nota dan buku pencatatan penjualan benur serta 105 Bungkus plastik pembungkus benur.
“Akibat dari penangkapan dan penjualan benur ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar,” beber Kabid Humas, Senin (29/5/2017).
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Juanda, Putu Sumardiana mengatakan benur jenis mutiara dan bambu harganya sekitar Rp30 ribu per ekornya. Dan apabila benur tersebut lolos ke Vietnam harganya dapat mencapai Rp200 ribu per ekornya.
Tingginya permintaan pasar tersebut membuat harga jual benur menjadi tinggi sehingga membuat para pelaku penyelundupan ini tergiur mengirim benur ke mancanegara seperti China, Singapura dan Vietnam.
Rencananya puluhan ribu benur tersebut akan dilepaskan oleh Polisi dan Balai Karantina Ikan kelaut agar tetap bisa hidup di habitatnya.








