sergap TKP – MOJOKERTO
Seorang pengedar narkotika jenis sabu dibekuk petugas jajaran Polres Mojokerto saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di sebuah kios kosong Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST) Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di sebuah kios kosong PPST dengan sejumlah barang bukti di tangan,” ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto.
Pengedar sabu yang berhasil diamankan tersebut yakni berinisial HS (25), warga asal Desa Catak gayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti satu paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,54 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan satu unit handphone merk Lenovo warna hitam.
“Tersangka mengaku sabu tersebut dari seseorang berinisial RJ warga Jombang. Petugas masih melakukan pengembangan, tersangka sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.







