sergap TKP – LUBUKLINGGAU
Tim Buser Satreskrim Polres Lubuklinggau akhirnya berhasil menangkap Arzan (32) bin Thamrin, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (Curas).
“Tersangka ditangkap pada Selasa 9 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB saat tidur siang di rumahnya di Kampung sawah Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II,” kata Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rozikin, Minggu (14/5/2017).
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Arzan tercatat sedikitnya telah melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan sebanyak 6 kali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Arzan yang berprofesi sebagai pengamen ini sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama-sama tersangka Indra (DPO) dan dua kali melakukan penggelapan sepeda motor serta satu kali melakukan penganiayaan.“ terang AKP Ali Rozikin.
Selain menangkap Arzan, Dari tangan tersangka ini, polisi juga menyita barang bukti diantaranya berupa , 1 lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna biru tipe NF100 TD tahun 2008 Nopol BG 4921 GK Nomor rangka MH1HB62138K385795 Nomor mesin HB62E-1380482.
Untuk, kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka Arzan beserta barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau.







