Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap 12 Anak Bawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial SB alias Cikon (31) yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap 12 anak bawah umur.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari sebanyak 12 korban yang terdiri empat perempuan dan delapan laki-laki. Mereka rata-rata berumur 6 hingga 11 tahun,” kata  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto di kantornya, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Menurut Kasat Reskrim, Para korban itu kesemuanya merupakan tetangga pelaku, mereka ini termakan bujuk rayu  Si pelaku dengan diiming-imingi akan di beri uang jajan .

“Si pelaku ini mengundang korban ke rumahnya sambil diajak nonton film porno, Saat itu juga, Cikon mencabuli korbannya. Sebelum dicabuli, korban yang masih anak-anak juga diiming-imingi uang jajan Rp 10 ribu,” ujar AKBP Budi Hermanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Cikon dijerat dengan Pasal 76 E Juncto 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.