sergap TKP – SUKABUMI
Sebanyak 30 ribu butir obat penenang disita petugas Sat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota dari dua orang pengedar di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya tersebut dua orang pengedar yang masing-masing berinisial MRM (44), warga Dusun Syahbanda Lama, Desa Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Ma alias Dion (23), warga asal Desa Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kota Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam tersebut kini harus mendekam di balik teralis besi tahanan Mapolres Sukabumi Kota.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua pengedar asal Aceh tersebut diamankan petugas berikut barang bukti 15 ribu obat penenang jenis Tramadol dan 15 ribu pil jenis Hexymer. “Keduanya ditangkap Rabu (10/5) kemarin sore. Keduanya berperan sebagai pengedar obat tanpa resep dokter jenis Tramadol dan Hexymer,” jelasnya, Kamis (11/5/2017).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.








