sergap TKP – MAKASSAR
Tim Macan Polrestabes Makassar berhasil meringkus 7 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Ketujuh tersangka pelaku yang diamankan tersebut berinisial, TR (29) warga Perintis, lelaki inisial YO (22) warga Dg. Sirua Makassar, lelaki AL (22) warga Landak Baru Makassar, lelaki EK (29) warga Tanjung Bunga Makassar, lelaki YU (20) warga Veteran Makassar, Perempuan AD (19) warga BTP Makassar dan Perempuan PA (19) warga BTP Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin mengatakan, “Ketujuh orang tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 500 gram daun ganja dengan rincian 20 bungkus besar berisi daun ganja, 36 bungkus kecil berisi daun ganja, 1 kaleng.” Ujar Kompol Burhanuddin. Jumat (19/5/2017).
“Dari hasil introgasi ketujuh tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dari lelaki berinisial NU alias Ame (dalam pengejaran).“ terang Burhanuddin.
Untuk proses hukum selanjutnya, ketujuh pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polrestabes Makassar.








