sergap TKP – SIDOARJO
Aparat Polsek Sidoarjo Kota, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang bandar pil koplo jenis double L di Desa Punggul Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan. Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/5/2017) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari kedua pelaku yang masing-masing bernama Abdul Mukhid (37) dan Wahyu Santoso (23), yang keduanya merupakan warga Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo tersebut, Polisi berhasil menyita 36.700 butir pil double L, uang tunai senilai Rp2.299 ribu, dan satu unit handphone merek Oppo.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, Rabu (24/5/2017).”Kronologis penangkapan berawal Senin (21/5/ 2017) karena mekukan perdearan pil koplo tanpa pelaku sekitar pukul. 01.00. Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.” ujarnya.








