sergap TKP – PALI
Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Talang Ubi berhasil membekuk seorang bandar narkotika jenis sabu Dedi Haryanto (38), warga Gang Muhajirin, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Bersama dengan pelaku turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening klip berisikan serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp3.900.000, satu buah pirek kaca bening, satu buah korek api, satu buah timbangan digital, dua buah bong, satu buah plastik berisikan bungkusan plastik, empat buah sekop terbuat dari pipet dan kertas, dua unit telepon selular serta uang tunai Rp2.250.000.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RZ, warga Prabumulih yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan petugas terkait rumah pelaku yang kerap kali dijadikan arena untuk pesta narkoba.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kompol Victor, Jumat (2/6/2017).








