sergap TKP – BENGKALIS
Tiga orang pengedar sabu-sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalamgiat yang dilaksanakan pihanya dalam kurun waktu semalam saja.
Ketiga pengedar yang diamnkan tersebut masing – masing yakni RC alias Ceking di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan barang bukti 8 paket sabu ukuran besar dan sebuah kotak berwarna merah.
Dari pengembangan pelaku RC petugas kemudian mengamankan DV (39), warga Jalan Damai Kelurahan Duri Timur di kediamannya dengan barang bukti 2 paket sabu yang disimpan pelaku dalam dompet.
Tak berhenti samapai disitu petugas kemudian kembalin mengembangkan kasus ini dengan menangkap MS alias Alex warga Swadaya di jalan Hangtuah berikut barang bukti 1 paket sabu dan timbanhan digital.
“Ketiganya diamankan dalam selang waktu 2 jam saja. Mereka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang warga Aceh yang kini masih terus diburu oleh anggota. Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Bengkalis,” jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP M Adhi Makayasa, Kamis (15/6/2017).







