sergap TKP – BLITAR
Aparat Satreskrim Polres Blitar berhasil menciduk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang tenga asip mengisap shabu di Lingkungan Sumberejo, Kecamatan Talur, Kabupaten Blitar.
Kasubbag Humas Polres Blitar AKP Eny menerangkan kedua pelaku yang diringkus petugas tersebut antara lain yakni SP bin Sugiyat (46) warga Lingkungan Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan SM (42) warga Lingkungan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
“Mereka sudah lama menjadi terget kepolisian. Mereka telah diintai beberapa minggu, hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi jika kedua pelaku menggelar pesta sabu,” ujarnya, Minggu (4/6/2017).
Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi shabu seberat 0,33gram, satu buah korek gas, seperangkat alat isap shabu/Bong, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Blitar. Kepada pelaku bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.






