sergap TKP – SIDOARJO
Tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga orang komplotan produsen dan distributor makanan ringan (snack) yang bahan bakunya merupakan mie sisa produksi pabrik yang seharusnya hanya boleh digunakan sebagai pakan ternak.
Ketiga pelaku yang diringkus petugas tersebut masing-masing yakni H. M Bashori (42) warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, M Bashori (40), warga Desa Gampang, Kecamatan Prambon dan Ali Murtadlo (37), warga Desa Gampang, Kecamatan Prambon.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris pakan ternak yang berasal dari PT Kas Gresik hanya direkomendasikan sebagai pakan ternak, tapi oleh para pelaku malah difungsikan sebagai makanan manusia. “Mie itu bisa keluar dari pabrik, rekomendasinya hanya melayani untuk pakanan ternak hewan. Tapi oleh ketiga pelaku diolah jadi makanan manusia,” ujarnya, Jumat (2/6/2017).
Mie tersebut dibeli oleh tersangka H. M Bashori dari pabrik seharga Rp5.600 per kilogram dan apabila sudah diolah dan dibumbui harganya menjadi Rp7.200 per kilogram.
“Laba yang diperoleh dari pengolahan mie bekas itu mencapai Rp 12 juta per minggu, Rp 48 juta per bulan dan per tahunnya mencapai Rp 244 juta. Padahal perusahaan itu tak memiliki izin produksi, izin edar dan penetapan dari BPOM,” ucap Harris.
Selian mengamnkan para pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 75 bal mie kering hancur, 1 unit mobil L 300 Nopol W 9196 NN, 124 pack makanan ringan yang diberi merek mickey joos, 69 mie merek chacha, 42 roll plastik dan 3 buah nota kontan penjualan.
“Tersangka kami jerat pasal 134 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya.








