Ngabuburit Sambil Judi, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

oleh -

IMG_20170605_566242296sergap TKP – SIDOARJO

Moment menunggu waktunya berbuka puasa atau lebih populer disebut ngabuburit seharusnya diisi dengan hal-hal positif. Namun hal tersebut nampaknya tak berlaku bagi kedua pria ini yang malah asyik berjudi remi di warung kopi (warkop).

Kedua pelaku yang masingmasing bernama M. Umar (32), warga Desa Putat dan temannya M. Amin (29), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin tersebut diciduk Unit Reskrim Polsek Tanggulangin yang sebelumnya telah menerima laporan yang diberikan masyarakat yang resah denngan aktivitas perjudian yang ada di warkop tersebut.

“Setelah melaporkan kasus keresahan, anggota langsung kami terjunkan dan melakukan penangkapan terhadap pejudi-pejudi itu,” ucap Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi, Senin (5/6/2017). Namun saat dilakukan penangkapan, kedua rekan pelaku yang saat itu ikut berjudi berhasil meloloskan diri dari warkop tersebut dan saat ini sedang diburu petugas yang telah mengantongi identitasnya.

Dari penangkapan tersebut turut disita sejumlah barang bukti 1 set kartu remi, 1 karpet berwarna abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp170 ribu yang digunakan untuk bertaruh. Atas perbuatannya pelaku terancam dikenai dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.