sergap TKP – SURABAYA
Semakin banyak saja motif dan tujuan pelaku kejahatan contohnya Widarta Prawiro alias Tata (36), warga Perum Gading Pantai, Surabaya. Pria yang satu ini ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran dilaporkan menculik seorang gadis berinisial DY (21), warga Jl. Rawa Semampir, Surabaya.
Aksi penculikan tersebut berawal ketika korban yang pada saat itu tengah berduaan dengan pacarnya di dekat Pintu Masuk Pantai Ria Kenjeran tiba-tiba didatangi seorang pria yang mengendarai mobil Nissan Grand Livina.
Pelaku yang pada saat itu mengaku sebagai anggota Satresnarkoba kemudian langsung meminta korban untuk menunjukan kartu identitasnya. Dar situ pelaku kemudian langsung mebawa korban menggunakan mobilnya sedangkan pacar korban diminta untuk menyusul ke Mapolrestabes Surabaya.
“Setelah menculik korban dari pacarnya, korban langsung dimasukan kedalam mobil pelaku dan dibawa jalan jalan, serta mengancam korban untuk telanjang dan di suruh melakukan solo sex disaksikan oleh pelaku itu sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Jumat (2/6/2017).
Tidak berhenti sampai disitu kemudian pelaku meminta korban untuk kembali mengenakan pakaiannya untuk dibawa menuju Hotel Legian, Jalan Tempurejo.
“Di dalam hotel tersebut, pelaku kembali memaksa korban agar menanggalkan semua pakaiannya dan melakukan adegan serupa untuk kedua kalinya. Hingga kemudian pukul 04.00 WIB pelaku keluar hotel dan membawa korban ke kawasan Wiyung dan ditinggalkan di sebuah minimarket,” beber Shinto.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Percabulan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.








