sergap TKP – SUKABUMI
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Jumat, (8/6/2017) sekitar pukul 21.30 WIB
Dari tangan plelaku berinisial SP alias Jedow (27), warga asal Kampung Ranji, Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi tersebut petugas berhasil disita 1,3 gram narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit telepon genggam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapn terhadap SP ini merupakan pengembangan dari dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya yakni AF alias Bule dan DK.
“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kabid Humas, Sabtu (10/6/2017).






