sergap TKP – PEKANBARU
Sebanyak empat orang pemuda diamankan anggota Polsek Bukit Raya setelah kedapatan menyimpan ganja kering saat terjaring operasi cipta kondisi (cipkon) di di sebuah rumah jalan Bakti IV, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 23.45 WIB.
Keempat pemuda yang terjaring operasi cipkon tersebut masing-masing yakni IK alias Irfan (27), RP alias Ranggi (26), FT alias Ponda (21) dan RA alias Rafli (23) dari tangan para pelaku petugas juga menyita satu bungkus daun ganja kering, satu linting ganja sisa pakai dan korek api.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardi mengungkapkan penangkapan keempatnya berawal dari operasi cipkon premanisme di sekitar lokasi. Saat itu petugas melihat sejumlah sepeda motor yang terparkir disalah satu rumah. Namun karana panik salah seorang pelaku yang melihat kehadiran pelaku langsung mencioba melarikan diri.
Hal tersebutlah yang kemudian membuat petugas merasa semakin curiga dan langsung melakun penggeldan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
“Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bukit Raya. Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pemuda itu mengaku jika barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut milik Irfan dan digunakan bersama dengan tiga pemuda lainnya,” ujar AKBP Edi, Minggu (11/6/2017).
Untuk itu saat ini pihaknya dalam hal ini penyidik Unit Reskrim Polsek Bukit Raya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok serta bandar besarnya.






