sergap TKP – MEDAN
Aparat Kepolian Sektor (Polsek) Medan Sunggal berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian mobil bermuatan genset milik PT. Tunas Cahaya Mandiri Widyatama, Jalan Pasar I Komplek Puri Tanjung Sari No. 71 Medan.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri menerangkan ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut masing-masing yakni Nazmi Irfansyah (27), warga Jalan Besar Namorambe, Desa Jati Kusuma, Deliserdang; Ramadhan (28), warga Tuasan, Jalan Pasar III Medan Tembung dan Dwi Indra Kurniawan (45), warga Jalan Besar Delitua, Deliserdang.
“Para pelaku berhasil kita tangkap setelah personel menindaklanjuti laporan korban,” ujar Daniel Marunduri, Jumat (2/6/2017).
Ia menjelaskan aksi yang dilakukan para tersangka ini sudah terencana karena pada saat bekerja di perusahaan tersebut pelaku telah sempat menggandakan kunci mobil tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Medan Sunggal dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.






