Polrestabes Surabaya Amankan Oknum Satpol PP

oleh -

IMG-20170705-WA0001sergap TKP – SURABAYA

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pelaku percabulan terhadap seorang gadis SMP yang masih berusia dibawah umur.

Tersangka atas nama Muhamad Faruq (25), warga Jl Dupak, Surabaya tersebut ditangkap petugas setelah menerima laporan dari orang tua korban.

“Tersangka yang merupakan honorer pada Satpol PP Kota Surabaya ini mengiming-imingi korban yang masih kelas VIII SMP untuk dinikahi. Sayangnya, perbuataan terlarangnya diketahui orang tua korban yang melaporkan kejadian ini ke Polisi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Selasa (4/7/2017).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan perbuatan asusial yang dilakukan pelaku tersebut berawal setelah korban yang masih berusia 13 tahun berkenalan dan sering chating melalui Blackberry Messenger (BBM) sejak April 2017.

Dari perbincangan-perbincangan singkat tersebut pelaku akhirnya memutuskan untuk mengajak korban bertemu samapai akhirnya pelaku beberapa kali melakukan tindakan asusila kepada korban. “Korban diajak ketemuan di salah satu hotel di wilayah Jl Tembaan, Surabaya. Dari pengakuannya, tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak asusila terhadap korban,” papar AKBP Shinto Silitonga.

Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.