sergap TKP – SURABAYA
Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur (Jatim) yang merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, FX Arief Poyuono ke Mapolda Jatim, Rabu (2/8/2017).
Laporan yang diajukan Repdem tersebut terkait pernyataan Arief ke sejumlah media yang menyamakan kader partai belambang banteng moncong putih dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam laporan yang diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim tersebut Aref disangkakan melanggar pasal 156 KUHP dan pasal 45A UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua DPD Repdem Jatim, Abdi Edison menyebut apa yang diucapkan Arief tersebut sangat tidak pantas mengingat beliau merupakan tokoh partai.
Selain itu, secara pribadi pihaknya sudah memaafkan Arief yang secara pribadi telah meminta maaf. Namun, karena menyangkut institusi partai pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum. “Tapi kami tetap menempuh jalur hukum karena sudah menyangkut nama institusi partai,” tegasnya.








