sergap TKP – MOJOKERTO
Arif Prasetyo Wibowo (24), penjual kopi asal Dusun Kalang, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jatirejo lantaran kedapatan memiliki 544 butir pil koplo jenis double L yang dijual pelaku di warung kopinya tersebut.
Penangkapan ini sendiri bermula ketiga petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kedapatan membawa 14 butir pil double L. “Setelah diintrogasi, mengaku bernama Asadul Umam (17) asal Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang. Ia mengaku mendapatkan pil doble L tersebut dari Arif untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap Arif di rumah,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, Selasa (8/8/2017).
Menindak lanjuti hal tersebut petugas kemudian melakukan penggeledahan di warung kopi milik Arif dan berhasil menemukan satu kantong plastik hitam berisi 68 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat pil double L plastik, masing-masing klip berisi delapan butir pil double L.
“Total 544 butir pil double L, selain itu juga ditemukan satu bendel klip plastik kosong dan di saku celananya, petugas menemukan uang hasil penjualan pil double L sebanyak Rp120 ribu dan satu unit handphone merek Strawberry warna silver sebagai sarana jual beli,” ujarnya.
Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Jatirejo untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap pelaku bakal dipersangkakan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI.







