sergap TKP – SURABAYA
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Ali Yuda (34), salah seorang oknum pengurus Panti Asuhan CKIT yang dengan biadabnya menyetubuhi anak panti dimana ia bekerja.
Aksi bejat yang dilakukan pria asal Karang Empat Surabaya ini sendiri baru terungkap setelah pihak internal panti asuhan melapor ke Polrestabes Surabaya. “Tersangka AL (Ali Yuda) kami tangkap setelah menerima laporan dari internal panti asuhan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar dan Kanit PPA AKP Ruth Yeni, Jumat (4/8/2017).
Dari hasil laporan, ada sekitar tujuh orang anak perempuan yang menjadi korban perbuatan Ali Yuda. Mereka berusia antara 9 tahun sampai 21 tahun. Para korban ini biasanya dicabuli di sebuah hotel dan juga ditempat kos tersangka.
“Adapun cara dia meyakinkan itu karena memang sudah cukup kup lama bekerja di Panti tersebut sudah mengenal lama dari kecil anak-anak tersebut dia melakukan pendekatan secara psikologis dengan bermain di antar sekolah dan lain sebagainya kemudian dengan hal tersebut dia dengan mudahnya melakukan pencabulan maupun postur buat karena memang sudah dianggap dipercaya oleh anak-anak ini sudah sehari-hari dikenal sehingga mudah memperdayai mudah memperdaya dari para korban,” papar Kasat Reskrim.
Kepada petugas tersangka mengaku bahwa aksi bejatnya yang telah berlangsung sejak 2015 itu ditengarai untuk membangkitkan nafsunya. “Pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan itu, tersangka mengaku hanya untuk membangkitkan nafsu birahinya,” ujar AKBP Leonard Sinambela.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.







