sergap TKP – TANJABBAR
Sebanyak tiga orang kurir sabu diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) di Jalan Siswa Ujung, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Ketiga kurir yang berhasil diringkus petugas tersebut masing-masing yakni RH (42), warga Jalan Tegel Ireng, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir; BS (35), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sriwijaya; serta TA (36) warga Gang Alfallah, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Selain mengamankan ketiga pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 paket sedang sabu-sabu seberat 4,45 gram, 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,32 gram, 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,17 gram, sejumlah telepon selular, dan uang tunai sebesar Rp1.735.000.
“Penangkapan tiga pelaku itu berkat Informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Jalan Siswa Ujung sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjabbar Iptu Junaidi Anton, Selasa (8/8/2017).
Berangkat dari informasi tersebut pihaknya kemudian langsung melakukan pengintaian dan bergerak ke lokasi tersebut dan akhirnya melakukan penggerebekan. “Pada saat melakukan penggerebekan, kita melihat salah satu pelaku inisial RH berlari ke arah belakang, dan selanjutnya dilakukan pengejaran. Pelaku pun berhasil diringkus,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut ketiganya kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara.






