sergap TKP – JAKARTA
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendatangi kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov),di Jalan Wijaya XIII No. 19 , Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta. Rabu (15/11/2017) malam.
Kedatangan para penyidik KPK tersebut diduga kuat merupakan salah satu langkah lembaga anti surah itu untuk menjemput paksa Setnov yang kembali mangkir untuk keempat kalinya dalam pemeriksaan kasus korupsi E-KTP.
Kendati demikian, sampai belum ada pernyataan langsung yang menyebutkan maksud kedatangan penyidik KPK ke rumah Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai bentuk penjemputan paksa.
Yang jelas, mangkirnya Setnov hari ini dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pemanggilan pertama dengan status sebagai tersangka. “Yang pasti hari ini kan baru panggilan pertama sebagai tersangka. Sebelumnya kami panggil tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi ASS, panggilan itu dijawab dengan surat,” jelas Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia juga menjelaskan bahwa penjemputan paksa merupakan sesuatu yang sangat dimungkinkan dan merupakan opsi yang juga disediakan oleh undang-undang. Namun, untuk pelaksanaannya sendiri masih perlu dipertimbangkan. “Kapan dilakukan ? tentu dipertimbangkan lebih dulu,” ujarnya.