sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap modus kejahatan ITE berupa spamming dan carding dengan melakukan pencurian data kartu kredit milik orang lain yang kemudian dipergunakan untuk berbelanja secara online melalui kartu tersebut.
“Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan,” ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (20/3/2018).
Dalam hal ini Polda Jatim juga berhasil menangkap sejumlah tersangka yang masing-masing berinisial IIR (27) warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis, Malang dan HKD (36) warga Dusun Medayun RT 008/RW 001, Margomulyo, Balen, Bojonegoro dan ZU (29) warga Malang.
Modus operandinya yaitu dengan menggunakan gawai pintar (smartphone) yang digunakan login (masuk) ke akun palsu di Apple dan Paypal untuk mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal expired. “Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online,” tambah Arman.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta